Politik

313 MPP dan 211 MPP Digital Permudah Layanan Masyarakat, Nih Buktinya

313 MPP dan 211 MPP Digital Permudah Layanan Masyarakat, Nih Buktinya
Foto: KemenPAN-RB
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus berupaya menghadirkan layanan pemerintah lebih dekat dengan masyarakat. Selama dua tahun pemerintahan, KemenPAN-RB berhasil memperluas layanan satu atap dan mempercepat digitalisasi perizinan.

Tercatat ada 313 Mal Pelayanan Publik (MPP) terpadu satu atap di berbagai daerah dan 211 MPP Digital yang telah siap melayani seluruh masyarakat. Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Otok Kuswandaru, rata-rata setiap MPP mampu menyatukan 150 jenis layanan administrasi.

"MPP merupakan pendekatan transformasional yang tidak hanya menyatukan layanan, tetapi juga menyederhanakan proses dan menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih responsif," ujar Otok Kuswandaru dikutip dari situs KemenPAN-RB, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan penguatan MPP Digital sangat diperlukan karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem pelayanan publik modern. Kehadiran layanan terintegrasi ini terbukti menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi masyarakat.

Perizinan Lebih Cepat

Salah satu contoh nyatanya terlihat dari proses penerbitan izin praktik bagi tenaga kesehatan. Sebelumnya pengurusan perizinan tersebut kerap memakan waktu lebih dari dua minggu di birokrasi lama. Kini proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari saja melalui aplikasi MPP Digital.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.

"Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan," jelas Rini dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (4/11/2026).

Kemudahan pelayanan ini turut diperkuat melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang secara resmi melibatkan lima instansi pemerintah pusat.

Pembuatan Akta Kelahiran

Selain itu, masyarakat juga semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mengurus dokumen administratif kependudukan secara terpisah. Melalui integrasi antar sistem, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.

Rini menyampaikan dengan integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) data kelahiran yang berasal dari fasilitas kesehatan dapat terhubung dengan proses administrasi kependudukan.

"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem," ujarnya.

Melalui terobosan ini, instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas kewenangan masing-masing, melainkan terhubung untuk memberikan pengalaman layanan utuh kepada masyarakat. Di luar perluasan fasilitas dan integrasi sistem kependudukan, KemenPANRB juga terus memperkuat kanal pengaduan agar aspirasi warga cepat tertangani.

Melalui sistem pengaduan SP4N-LAPOR, tercatat sebanyak 95 persen laporan masyarakat pada tahun 2026 telah ditindaklanjuti secara tuntas oleh instansi terkait. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan persentase tindak lanjut pengaduan yang hanya mencapai 70 persen pada 2021. Kinerja positif tersebut turut mendongkrak kepuasan publik terhadap layanan pemerintah secara nasional.

Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional tahun 2025 sukses mencapai skor 89,45 atau naik dari perolehan skor 88,11 di tahun 2023. Seluruh capaian ini selaras dengan target KemenPANRB dalam membenahi wajah birokrasi negara secara menyeluruh. Pelayanan publik yang disajikan kini dipastikan menjadi makin berkualitas, terintegrasi, dan inklusif bagi semua golongan.