Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dalam keterangannya, setidaknya ada empat poin pernyataan yang ia utarakan.
Apa saja? Berikut rangkuman CNBC Indonesia:
1. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
2. Pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh perkembangan situasi ini.
3. Mensesneg menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
4. Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses harus berjalan transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga petinggi kepolisian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Salah satunya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Diketahui, Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya disebut ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
[Gambas:Video CNBC]