Jakarta (ANTARA) - Partai Gerindra menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sugiono berharap proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, Sugiono menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara saksama mengingat Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh institusi negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap konstitusi serta kepemimpinan nasional yang sah.
Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Sugiono mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan pelaksanaan agenda pembangunan nasional di tengah berbagai dinamika yang berkembang
“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Berbagai agenda transformasi bangsa yang sedang dijalankan merupakan amanah besar yang harus terus kita kawal bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, upaya penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
Seluruh unsur pemerintahan diharapkan tetap menjaga koordinasi, soliditas, dan semangat pengabdian agar berbagai program strategis nasional dapat berjalan secara optimal.
“Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, saya meyakini setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media, sejak 2025.
Asep menjelaskan, para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan itu diduga berlangsung hingga 2026.
Modus operandinya, lanjut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.