Politik

Jadi Tersangka Sadap Presiden, Tanda Kehormatan Jenderal Listyo Belum Dicabut

Jadi Tersangka Sadap Presiden, Tanda Kehormatan Jenderal Listyo Belum Dicabut

JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan,  Istana belum akan mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang telah dianugerahi Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.  Presiden untuk saat ini hanya memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden.

"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," ujar Prastyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Listyo mendapat anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10) saat pelantikannya sebagai KSP. Pemberian anugerah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Prasetyo mengatakan Presiden selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Letjen TNI Ariyo sendiri merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

Keputusan itu diambil menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menurut Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Usulan pencabutan gelar

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) perlu mengkaji ulang tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna milik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Oleh karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan GTK,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

sumber : Antara