Politik

Jaksa Tanya Jokowi soal Foto di Ijazah UGM: Foto Anda Atau Dumatno?

Jaksa Tanya Jokowi soal Foto di Ijazah UGM: Foto Anda Atau Dumatno?
Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom)
Foto: Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan foto di ijazah S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dirinya sendiri. Jokowi mengatakan foto itu bukan Dumatno Budi Utomo.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Awalnya, Jokowi mengaku telah menjalani ujian skripsi di UGM pada 23 Oktober 1985.

"Yang Mulia, jadi ujian skripsi itu pada tanggal 23 Oktober (1985), Yang Mulia," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku telah mengikuti wisuda di UGM pada 19 November 1985. Dia mengatakan dari Fakultas Kehutanan saat itu ada 14 orang yang mengikuti wisuda.

"Ujian skripsi tanggal 23 Oktober tahun 1985. Apakah Saudara saksi mengikuti wisuda kelulusan pada Universitas Gadjah Mada?" tanya jaksa.

"Wisuda kami ikuti bersama-sama dengan seluruh fakultas di UGM pada tanggal 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Kami seingat saya, satu Fakultas Kehutanan itu ada yang ikut wisuda itu ada 14 orang, Yang Mulia. Mungkin bisa saya sebutkan tidak semuanya, ya. Yang pertama Hari Mulyono, yang kedua Prono Jiwo, yang ketiga Johan Utama, yang keempat Sri Murtiningsih, yang kelima Sri Istiningsih, yang keenam Sri Hardono, yang ketujuh Saminuddin Baroritao, yang kedelapan Totok Suripto, yang kesembilan Widi Nugroho, yang ke-10 Sigit Sarjuningtias, kemudian yang ke-11 Wayan Darma, kemudian yang ke-12, ada 14, Yang Mulia. Yang ke-12 saya, yang ke-13, 14 saya lupa," tutur Jokowi.

@detiknewsofficial_ Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukan ijazah dari tingkat SD hingga S1 miliknya dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang tersebut. Jokowi kemudian meminta izin ke majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. Jokowi kembali meminta izin karena sudah janji menunjukkan ijazah miliknya dari SD hingga S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemudian, Jokowi mengarahkan ijazah tersebut ke hadapan awak media dan pengunjung sidang. #detiknews #detikcom #jokowi #ijazahjokowi ♬ suara asli - detiknewsofficial

Jokowi mengatakan ijazah S-1 miliknya diterbitkan UGM pada 6 November 1985. Dia mengatakan ijazah itu ditandatangani Rektor UGM saat itu.

"Saudara saksi, ijazah yang tadi sama-sama sudah kita saksikan di depan, itu diserahkan oleh pihak UGM kepada saksi kapan?" tanya jaksa.

"Ijazah diterbitkan tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 1120 ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu yaitu Profesor Dr dr Te Jacob dan oleh Dekan Fakultas Kehutanan saat itu adalah Bapak Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo," jawab Jokowi.

Jokowi menegaskan ijazah S-1 itu adalah miliknya. Dia mengatakan foto yang ada pada ijazah itu adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo.

"Tadi di situ kan ada foto ya Saudara saksi, ya? Ada foto. Itu foto Saudara saksi atau foto Dumatno Budi Utomo?" tanya jaksa.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo," ujar Jokowi.

"Foto Saudara sendiri, ya. Baik. Pertanyaan saya selanjutnya, apakah Saudara saksi mengetahui bahwa ijazah strata satu milik Saudara Saksi dijadikan objek penelitian oleh terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Jokowi mengaku tak tahu ijazah S-1 miliknya dijadikan obyek penelitian. Dia mengatakan ada rombongan bus yang pernah mendatangi rumahnya untuk menunjukkan ijazah tersebut.

"Apakah pernah ada verifikasi ataupun izin dari yang disampaikan oleh terdakwa kepada Saksi untuk melakukan penelitian terkait dengan ijazah Saksi?" tanya jaksa.

"Tidak, Yang Mulia. Hanya saat itu ada rombongan datang ke rumah saya dengan bus, demo, kemudian saya suruh masuk tiga orang dan beliau-beliau meminta saya untuk menunjukkan ijazah yang asli yang saya miliki. Saya sampaikan, Bapak-Ibu tidak memiliki otoritas untuk itu, jadi tidak saya tunjukkan, Yang Mulia. Saya akan, saya sampaikan, saya akan menunjukkan kalau diminta oleh aparat kepolisian, oleh kejaksaan, dan oleh pengadilan, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.