Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Adapun tata cara pelaksanaannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (5/11/2026). Dalam rapat itu, Habiburokhman menjelaskan pokok-pokok pengaturan yang akan dimuat dalam RUU tersebut.
"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya. Dia mengatakan RUU tersebut juga akan mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
"Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang," ucap dia.
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, RUU tersebut juga akan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara," ucapnya.
Tonton juga video "Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset"