Ekonomi

OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal. tiga kasus yang ditindak OJK meliputi manipulasi perdagangan saham PANR, penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.

"Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp5,07 miliar.


Dalam kasus manipulasi saham PANR, OJK menemukan adanya pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Pelanggaran tersebut terjadi pada periode perdagangan 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023 dan melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, serta Upita Amalia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya melakukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR. Transaksi tersebut juga memengaruhi pembentukan harga saham di bursa sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Selain itu, OJK mengidentifikasi sebanyak 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914.

Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan untuk mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek milik 18 pemegang rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Perusahaan efek yang mendapat perintah penutupan rekening antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bumi Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, PT Indo Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Victoria Sekuritas Indonesia.

Kemudian, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020. OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Atas pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, masing-masing direksi dikenai denda sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2.475.000.

OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk laporan keuangan perseroan.

Sedangkan dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berlaku hingga 18 November 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang pasar modal, termasuk Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.

Penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait lainnya guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia," tutupnya.

OJK menegaskan bahwa penegakan ketentuan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.

"OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal. Penegakan ketentuan bukan hanya ditujukan untuk memberikan konsekuensi kepada pelanggar, tetapi juga memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa," tutupnya.

[Gambas:Video CNBC]