Ekonomi

OJK Cabut Izin Bank di Sumsel, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin Bank di Sumsel, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan () mencabut PT Agritrans Batumarta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, setelah upaya penyehatan permodalan bank tersebut tidak membuahkan hasil.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan simpanan.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.

BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah bank tidak mampu mengatasi persoalan permodalan meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan.

"Pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP)," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026). 

Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.

Fungsi Penjaminan LPS

Setelah ditetapkan dalam status BDP, pengurus BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan sehingga belum memberikan hasil signifikan dalam memperbaiki kondisi permodalan.

OJK kemudian meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026. Langkah ini diambil karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.