Nasional

OJK jatuhkan sanksi atas dugaan manipulasi harga saham PANR

OJK jatuhkan sanksi atas dugaan manipulasi harga saham PANR

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi digunakan dalam aktivitas transaksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pelanggaran itu dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, yang mana ketiganya terindikasi terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta mempengaruhi pembentukan harga saham PANR.

OJK menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR, yang mana aktivitas itu melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran saham yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914.

Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi dalam aktivitas perdagangan saham PANR sebagai berikut :

  1. Tan Hok Kiong alias Arifin pada PT Artha Sekuritas Indonesia.
  2. Anas Zahrial Sirait pada PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas.
  3. Eka Budi Muliawati pada PT Waterfront Sekuritas.
  4. Rubianto pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
  5. Gita Kurnia pada PT Wanteg Sekuritas.
  6. Mario pada PT Indo Capital Sekuritas.
  7. Jonny pada PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.
  8. Azirwan pada PT Victoria Sekuritas Indonesia.
  9. Gatot Dermawan pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia. ​​​​​​​
  10. Renica Meilani pada PT Bumiputera Sekuritas. ​​​​​​​
  11. Eni Nuraeni pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. ​​​​​​​
  12. Noto Subagyo pada PT KGI Sekuritas Indonesia.
  13. Mangasi Firman Ericson pada PT Ekuator Swarna Sekuritas. ​​​​​​​
  14. Susanti pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas. ​​​​​​​
  15. Dadang Nopiyandi Ohom pada PT Elit Sukses Sekuritas. ​​​​​​​
  16. Ariansyah Mardian pada PT OCBC Sekuritas Indonesia.
  17. Iswan pada PT Waterfront Sekuritas. ​​​​​​​
  18. Pius Sebastian pada PT Sucor Sekuritas.

Dalam kesempatan ini, OJK menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar dan merugikan kepercayaan investor. Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.