Nasional

Ombudsman investigasi dampak Karhutla bagi pelayanan publik di daerah

Ombudsman investigasi dampak Karhutla bagi pelayanan publik di daerah

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi pelayanan publik di sembilan provinsi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan ada sembilan provinsi yang menjadi perwakilan zona wilayah Indonesia yang akan jadi lokasi investigasi yakni, Jambi dan Bangka Belitung (perwakilan wilayah Sumatera/Zona Barat), Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan (Pulau Kalimantan), Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat (Zona Pulau Sulawesi), lalu Maluku dan Maluku Utara (Zona Timur).

"Fokus kami adalah melihat bagaimana pelayanan publik terdampak oleh Karhutla. Penanganan api memang penting, tetapi memastikan keselamatan warga dan keberlangsungan layanan publik juga harus menjadi prioritas utama," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, investigasi ini merupakan tindak lanjut dari monitoring awal dampak karhutla bagi pelayanan publik di sembilan provinsi yang telah dilakukan Ombudsman RI selama satu bulan.

Pemantauan awal itu difokuskan pada perlindungan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Pemantauan ini juga menyoroti dampak hilir dari bencana karhutla, khususnya terkait gangguan pada fasilitas pelayanan publik, serta ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Ada dua unit kerja Ombudsman RI yang bertugas melakukan monitoring dan investigasi ini, yakni Unit Kerja III dipimpin Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, yang fokus pada ranah hulu, yakni tata kelola dan rezim kehutanan serta penyebab kebakaran.

Sementara unit kerja IV yang dipimpin Robert berfokus pada sisi hilir, yaitu respons kebencanaan dan dampak terhadap pelayanan publik.

"Pemantauan awal melibatkan jaringan kantor perwakilan Ombudsman RI di wilayah-wilayah terpapar karhutla," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan awal dan pengalaman peninjauan langsung di lapangan seperti fasilitas kesehatan dan sekolah saat paparan asap masih di level berbahaya, Ombudsman menetapkan enam aspek utama monitoring, yakni perlindungan kesehatan masyarakat.

Kemudian aspek keselamatan dan kesiapsiagaan darurat; ketersediaan air bersih dan kebutuhan dasar; keberlangsungan pelayanan publik; ketersediaan informasi publik dan kanal pengaduan, serta koordinasi sumber daya serta akuntabilitas penanganan.


Setelah pemantauan awal ini, Tim Ombudsman RI dijadwalkan turun ke sejumlah titik yang terjangkau untuk verifikasi lapangan serta menindaklanjuti temuan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Kami berencana untuk ke lapangan bersama dua penyidik kerja ini kolaborasi, untuk bisa lebih dalam lagi melihat problem struktural apa, problem sistemik apa. Karena kami yakin, bahwa suatu yang sifatnya kasuistik kalau sudah terjadi di banyak tempat, dan terjadi berulang kali, maka ini bukan lagi kasuistik, tapi sistemik," kata Robert.