Politik

PB PII Dorong RUU Perampasan Aset Atur Perlindungan Khusus bagi Saksi

PB PII Dorong RUU Perampasan Aset Atur Perlindungan Khusus bagi Saksi
Jakarta -

Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia PB PII, Amsal Alfian, mendorong adanya perlindungan khusus bagi saksi dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, perlindungan tersebut penting untuk mencegah saksi mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

"Terkadang orang-orang yang beriktikad baik ini butuh perlindungan khusus. Jangan sampai nanti saksi atau apa hilang dalam perjalanan, gitu-lah," kata Amsal dalam RDPU dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, dikutip Kamis (5/11/2026).

Amsal mengatakan mekanisme perlindungan tersebut juga perlu mencakup orang-orang terdekat dari pihak yang terlibat dalam perkara. Di antaranya pasangan hingga ahli waris.

"Ini harus punya mekanisme tertentu dalam melindungi baik perlindungan mutlak dari, bagi itu pasangannya, ataupun ahli warisnya, atau dan lain sebagainyalah, yang terikat memang sangat dekat dengan si pelaku," katanya.

Amsal juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian. Menurutnya, beban pembuktian terkait kepemilikan aset pada dasarnya harus dibatasi ketat.

"Kejelasan standar pembuktian. Beban pembuktian berkaitan dengan aset mutlak berada pada negara. Pergeseran beban pembuktian pada warga harus dibatasi secara dengan sangat ketat," sebutnya.

Amsal turut menyoroti pengelolaan aset yang telah disita. Dia meminta pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan tim khusus.

"Pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel. Wajib ada pemisahan peran antara penyidik, penuntut, dengan pengelola aset. Penggunaan penilai independen secara lelang terbuka," ucap dia.