Nasional

Petinggi RS di Magelang Tersangka Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M Ibu dan Anak

Petinggi RS di Magelang Tersangka Kasus Klaim BPJS Fiktif Rp 22 M Ibu dan Anak
Magelang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan, TW (74) dan Wakil Direktur BM (34) dalam dugaan korupsi klaim BPJS fiktif senilai Rp 22,1 miliar. Kedua tersangka merupakan ibu dan anak.

"(Hubungan tersangka TW dan BM) Ibu dan anak," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, seperti dilansir detikJateng, Rabu (4/11/2026).

Ia menambahkan bahwa tersangka TW sangat kooperatif. Sementara tersangka BM sudah dipanggil sampai empat kali, namun selalu mangkir.

"Yang kedua (tersangka BM) kami lakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak empat kali, namun tidak dapat hadir. Pada (Selasa kemarin), kami berhasil membawa secara paksa untuk dimintai keterangan dan ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka, Satria Budi, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Tadi malam Bu TW melalui saya rencana hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Satria saat dihubungi detikJateng.

"Dengan hal-hal secara subjektif beliau siap kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terkait riwayat medis. Dia mengonsumsi obat yang sangat tergantung dan makan tidak bisa makan sembarangan," ujarnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, kata Satria, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Anaknya juga berharap mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Tonton juga video "RS Pusri Putus Mitra Dokter Tamara yang Hina Pasien BPJS"