- Kuasa hukum Sarwendah masih simpan banyak bukti gugatan hak asuh.
- Bukti belum diajukan karena menunggu izin dari Majelis Hakim.
- Bukti disiapkan untuk mendukung dalil dan membantah pihak lawan.
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mengaku masih menyimpan banyak bukti lain dalam gugatan hak asuh anak dan Sarwendah. Bukti itu belum diajukan karena masih menunggu izin Majelis Hakim.
"Ya memang kami kembali lagi kami sampaikan agenda hari ini adalah pembuktian. Yaitu bagian dari agenda seminggu lalu ya, kami akan menyerahkan bukti-bukti yang belum sempat kami sampaikan," ujar Mark Adrianus Ambarita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).
Siapkan Bukti yang Mendukung
Mark juga menjelaskan arah bukti yang disiapkan kubunya. Bukti itu disebut untuk mendukung dalil sekaligus membantah hal-hal yang disampaikan pihak lawan.
"Tentunya bukti apa itu adalah bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil kami, dan bukti-bukti yang membantah dalil-dalil ataupun hal-hal yang telah disampaikan pihak sana, kepada media ataupun kepada pengadilan. Nah, mungkin untuk agenda selanjutnya nanti baru bisa kami sampaikan setelah persidangan selesai," katanya.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menambahkan bahwa kedua pihak sama-sama punya kemungkinan menambah bukti. Namun semua proses itu harus mendapat izin Majelis Hakim.
"Jadi sebenarnya begini, ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari Majelis Hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi 'kan semua prosesnya harus izin dari Majelis Hakim," jelasnya.
Akan Sampaikan Bukti Tambahan
Chris menyebut hingga kini hakim baru mengizinkan perbaikan bukti. Hal itu, katanya, bisa dicek di e-court.
"Nah, Hakim sampai saat ini di e-court ya, bisa dicek memang masih hanya memperbaiki bukti yang kita serahkan. Ya, tapi nanti begitu memang ada lampu hijau, diberikan bukti tambahan, baik pihak mereka maupun pihak kita, itu akan kami sampaikan. Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari Majelis Hakim. Gitu ya," pungkasnya.