Persatuan Ummat Islam (PUI) mendukung langkah penegakan hukum dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. PUI menegaskan keamanan presiden dan negara merupakan kepentingan nasional yang harus dijaga.
Ketua Bidang Hukum DPP PUI, Fikri Habibi, menegaskan keamanan presiden bukan semata-mata menyangkut keselamatan pribadi kepala negara, melainkan juga kewibawaan negara, keberlangsungan pemerintahan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
"Keamanan presiden dan negara harus menjadi kepentingan bersama. Setiap dugaan tindakan yang mengancam keamanan nasional harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Fikri Habibi, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyadapan tanpa hak dan penyalahgunaan akses terhadap informasi strategis, harus ditangani secara serius. Upaya melindungi negara juga harus mencakup antisipasi terhadap ancaman dari luar maupun penyalahgunaan akses dan kewenangan dari dalam.
Fikri menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penanganan perkara, katanya, harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, kasus ini perlu menjadi momentum memperkuat sistem pengamanan informasi strategis negara, memperbaiki tata kelola akses terhadap informasi sensitif, serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Ia berharap penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik sehingga situasi politik dan keamanan nasional semakin kondusif. Stabilitas nasional, kepastian hukum, dan kepercayaan publik, kata dia, merupakan modal penting bagi kelancaran pembangunan serta pemulihan ekonomi.
Ia berharap seluruh elemen bangsa dapat menjaga suasana kebangsaan yang sejuk dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok. Dengan situasi yang semakin stabil dan kondusif, pemerintah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan agenda pembangunan, memperkuat perekonomian, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Harapan kita, Indonesia semakin aman dan stabil, sehingga energi bangsa dapat diarahkan untuk memperbaiki kondisi ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Seperti diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Tonton juga video "Raut Jokowi saat Ditanya soal Listyo Jadi Tersangka Penyadapan"