JAKARTA -- Sebagian simpatisan dokter Tifa dan Roy Suryo terlibat adu mulut dengan perempuan yang mengaku dari Badan Intelijen Negara (BIN) di ruang sidang kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026). Mereka mempertanyakan identitas perempuan itu.
Dalam sidang kali ini akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bersaksi soal ijazahnya. Sebelum sidang dimulai, media dipersilahkan masuk lebih dulu setelah berdebat dengan aparat dan petugas PN Jaktim.
Republika termasuk kloter awal yang diizinkan masuk ke ruang sidang. Kepada Republika, perempuan itu mengaku sebagai awak media.
Selanjutnya rombongan simpatisan Roy Suryo/Dokter Tifa bisa masuk ruang sidang. Kepada mereka, perempuan ini mengaku dari BIN. Ini membuat sebagian simpatisan mempertanyakan identitas perempuan itu.
"Tadi ngakunya media, sekarang dari BIN. Yang bener yang mana?" teriak salah satu simpatisan.
Mereka bahkan meneriakan agar perempuan itu mundur ke bagian belakang. Maklum saja, perempuan itu duduk di bangku terdepan. Setelah terlibat adu mulut singkat, perempuan berjibab itu akhirnya mengakui identitasnya dari BIN. Tapi ia ogah menunjukkan identitasnya.
Setelah mengakui identitasnya, salah satu pendukung Dokter Tifa/Roy Suryo mengingatkan agar perempuan itu tidak berbohong sejak awal.
"Teman-teman saya marah karena mbak awalnya ngaku media, terus ngaku dari BIN. Kebohongan itu yang bikin teman-teman saya marah," ucapnya.
Selama diomeli ibu-ibu, perempuan itu terlihat menelepon seseorang. Tak jelas apa yang dibicarakan perempuan itu lewat telepon atau hanya sekedar berpura-pura melakukan koordinasi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikutnya, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rizky.