Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan () mencatat sebanyak 62.971 nasabah bank perekonomian rakyat () dan BPR syariah () yang dilikuidasi dinyatakan layak mendapatkan pembayaran klaim . Total nilai simpanan yang memenuhi syarat pembayaran tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
Dari total simpanan layak bayar tersebut, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah sebesar Rp 643,94 miliar.
Rekening nasabah yang layak bayar klaim penjaminan tersebut dari 14 BPR dan BPR syariah (BPRS) yang diputus likuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, lembaganya terus berupaya mempercepat pembayaran klaim penjaminan. Langkah ini dilakukan agar nasabah bank yang dilikuidasi dapat segera memperoleh kembali simpanannya.
“Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi," kata Anggito ditulis Rabu (4/11/2026).
Upaya percepatan pembayaran menjadi bagian dari perlindungan LPS terhadap nasabah, terutama ketika sebuah BPR atau BPRS tidak lagi dapat beroperasi dan harus menjalani proses likuidasi.
Memperkuat Perlindungan Simpanan
Anggito mengungkapkan, sepanjang 2026 sekitar 60 persen klaim penjaminan sudah dapat dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.
Kecepatan pembayaran tersebut menjadi salah satu upaya LPS untuk memastikan nasabah tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kembali simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan.
Di sisi lain, LPS juga terus memperkuat perlindungan simpanan nasabah BPR dan BPRS melalui skema penjaminan.
Berdasarkan data hingga September 2026, jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang tercakup dalam penjaminan penuh hingga Rp 2 miliar mencapai 15,8 juta rekening.
Jumlah tersebut setara dengan 99,97 persen dari total rekening BPR dan BPRS.
Data tersebut menunjukkan hampir seluruh rekening nasabah BPR dan BPRS telah tercakup dalam skema penjaminan penuh LPS hingga batas Rp 2 miliar.